Rabu, 03 Agustus 2011

Peraturan Renang FINA


PERATURAN RENANG FINA (2009-2013)
FINA Swimming Rules

Alih Bahasa dilakukan Oleh Buchari Nasution
(bila akan diedarkan dengan Gratis boleh diperbanyak


SW  1 Penyelenggaraan Pertandingan (Management of Competitions).

SW 1.1. Panitia Penyelenggara yang ditunjuk oleh badan keolahragaan yang berwenang, memiliki yurisdiksi atas semua masalah yang tidak ditentukan oleh peraturan sebagai wewenang Wasit, Juri-juri, atau petugas-petugas lainnya. Mempunyai kekuasaan untuk menunda perlombaan dan memberi petunjuk-petunjuk yang sesuai dengan Ketentuan Tentang menyelenggarakan  suatu pertandingan.

SW 1.2. Untuk Olympiade, Kejuaraan Dunia dan Pertandingan Piala Dunia, FINA Biro menunjuk petugas-petugas perlombaan, sekurang-kurangnya sebagai berikut :
·         Wasit (Referee) ………………………………………………….  = 1 Orang
·         Juri Gaya (Judges of Strokes) …………………………………… = 4 Orang
·         Pemberi Isyarat Start (Starters) ………………………………….. = 2 Orang
·         Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspectors of Turns) ……... = 2 Orang
          (1 Orang di tiap ujung Kolam).
·         Pengawas Pembalikan (Inspectors of Turns) ……………………. = 1 Orang
          (1 Orang di tiap ujung Lintasan).
·         Kepala Pencatat/Kepala Sekretariat (Chief Recorder) …………... = 1 Orang
·         Pencatat/Petugas Sekretariat (Recorder) ………………………… = 1 Orang
·         Pengatur Lintasan (Clerk Of Course) …………………………… = 2 Orang
·         Petugas Tali Salah Start (False Start Rope Personnel) ………….. = 1 Orang
·         Penyiar/Pembawa Acara (Announcer) ………………………….. = 1 Orang

SW 1.2.2. Untuk perlombaan internasional lainnya, Induk Organisasi Olahraga yang berwenang, menunjuk petugas-petugas sejumlah yang sama atau kurang dari itu, tergantung pada persetujuan badan keolahragaan regional atau internasional yang berwenang sesuai keperluan.

SW 1.2.3. Apabila Peralatan Perjurian Otamatik  tidak dapat disediakan, maka harus ada 1 orang Kepala Pengambil Waktu. Pengambil Waktu 3 orang untuk tiap lintasan dan tambah 2 orang pengambil waktu.

SW 1.2.4. Seorang Kepala Juri Kedatangan dan Juri-juri Kedatangan harus ada bila tidak mempergunakan Peralatan Perjurian Otomatik dan/atau tidak ada 3 (tiga) buah jam (alat pengambil waktu) digital di tiap lintasan.

SW 1.3. Kolam Renang dan Peralatan Perjurian Otomatik guna penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, sebelum waktu penyelenggaraan pertandingan terlebih dahulu harus diperiksa dan disetujui oleh delegasi FINA bersama seorang anggota Komisi Tehnik Renang FINA.

SW 1.4. Bila Televisi mempergunakan alat video di dalam air, alat tersebut harus dioperasikan dengan alat mengatur tanpa kabel (remote controle) dan tidak menghalangi penglihatan atau lintasan para perenang, serta tidak merubah configurasi kolam atau menghalangi tanda-tanda/garis yang ditetapkan oleh peraturan FINA.

SW 2 PETUGAS-PETUGAS (Officials)

SW 2.1. Wasit (Referee)

SW 2.1.1. Wasit melakukan pengawasan seluruhnya dan mempunyai wewenang penuh atas semua petugas, menyetujui penempatan mereka, serta memberi petunjuk kepada mereka mengenai setiap hal  yang khusus ataupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlombaan. Ia harus menegakkan semua peraturan dan keputusan FINA dan memutuskan semua persoalan yang berkaitan dengan cara yang sebenarnya dalam melaksanakan pertandingan , nomor perlombaan atau acara perlombaan, serta cara penyelesaiannya termasuk yang tidak tercakup dalam peraturan.

SW 2.1.2. Wasit dapat campur tangan pada setiap tahap pertandingan  guna meyakinkan bahwa peraturan-peraturan diperhatikan. Mempertimbangkan semua protes yang berkaitan dengan pelaksanaan pertandingan yang sedang berlangsung.

SW 2.1.3. Bila menggunakan juri-juri kedatangan tetapi tidak ada pengambil waktu dengan tiga (3) buah jam digital di tiap lintasan, maka jika diperlukan Wasit dapat menetukan kedudukan-kedudukan. Bila Peralatan Perjurian Otomatik ada dan dipergunakan, harus diperhatikan agar sesuai dengan yang dimaksud dalam SW 13.

SW 2.1.4. Wasit harus memastikan bahwa semua petugas yang diperlukan sudah berada pada tempatnya masing-masing untuk melaksanakan perlombaan. Ia boleh menunjuk pengganti untuk petugas yang tidak hadir, yang tidak cakap, ataupun yang ternyata tidak efisien. Bila menganggap perlu ia boleh menunjuk petugas-petugas tambahan.

SW 2.1.5. Pada sa’at akan dimulainya suatu nomor perlombaan, Wasit harus memberi tanda kepada para perenang dengan membunyikan peluit pendek-pendek yang menyuruh para perenang menanggalkan semua pakaian kecuali celana/pakaian renang, disusul dengan bunyi peluit panjang yang memberitahukan agar mereka harus segera mengambil/ naik ke tempat start (atau untuk nomor gaya punggung dan estafet gaya ganti, harus segera turun ke air). Khusus untuk perenang nomor gaya punggung dan estafet gaya ganti, bunyi peluit panjang kedua Wasit mengharuskan mereka untuk segera mengambil posisi untuk start. Bila para peserta dan petugas-petugas sudah siap untuk start, Wasit harus memberi isyarat dengan merentangkan satu lengannya, yang menandakan bahwa para peserta berada di bawah pengawasan petugas pemberi isyarat start. Lengan yang terentang tersebut harus tetap terentang sampai aba-aba start telah diberikan.

SW 2.1.6. Wasit harus mendiskualifikasi setiap perenang untuk setiap pelanggaran peraturan yang ia lihat sendiri. Wasit dapat juga mendiskualifikasi setiap perenang yang melakukan pelanggaran yang dilaporkan oleh petugas yang berwenang. Semua diskualifikasi tergantung pada keputusan Wasit.

SW 2.2. Pengawas ruangan Pengatur (Controle Room Supervisor)

SW 2.2.1. Pengawas harus mengawasi alat pengambil waktu elektronik termasuk memperhatikan hasil dari camera-camera pendukung (Back-up cameras) dari alat pengambil waktu.

SW 2.2.2. Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil cetakan (print-out) dari computer alat pengambil waktu elektronik.

SW 2.2.3.  Pengawas bertanggung jawab untuk memeriksa hasil rekaman dari penggantian perenang dalam nomor estafet dan melaporkan kepada Wasit bila ada loncatan yang dilakukan lebih dahulu (early take-off)

SW 2.2.4. Pengawas dapat mengulang kembali hasil rekaman dari video guna mendukung adanya dilakukan loncatan lebih dahulu (early take-off)

SW 2.2.5. Pengawas harus mengawasi pembatalan (withdrawals) setelah tiap seri atau Final, memasukkan (menulis) hasil-hasil pada formulir-formulir hasil.

SW 2.3. Pemberi Isyarat Start (Starter)

SW 2.3.1. Pemberi isyarat Start memperoleh pengawasan penuh atas semua perenang sejak Wasit menyerahkan mereka ke dalam wewenangnya (SW 2.1.5.) sampai perlombaan sudah dimulai. Start harus diberikan sesuai dengan SW 4.

SW 2.3.2. Pemberi isyarat Start harus melaporkan kepada Wasit bila ada perenang yang memperlambat Start, dengan sengaja tidak mematuhi perintah, atau berkelakuan tidak wajar pada waktu start. Tetapi hanya wasit yang boleh mendiskualifikasi perenang karena memperlambat, sengaja tidak mematuhi perintah ataupun berkelakuan tidak wajar.

SW 2.3.3. Pemberi isyarat Start mempunyai wewenang untuk memutuskan bahwa start telah dilakukan dengan benar, dan hanya dapat dirobah oleh keputusan Wasit.

SW 2.3.4. Bila memberi aba-aba star suatu nomor, pemberi isyarat start harus berdiri di tepi kolam kira-kira lima meter dari ujung kolam tempat start, di mana para pengambil waktu dapat melihat dan/atau mendengar aba-aba start serta para perenang dapat mendengarnya.




SW 2.4. Pengatur Lintasan (Clerk of Course)

SW 2.4.1. Pengatur lintasan harus mengumpulkan para perenang sebelum setiap nomor perlombaan dilaksakan.

SW 2.4.2. Pengatur lintasan harus melapor kepada Wasit bila melihat terjadi pelanggaran atas peraturan periklanan FINA (GR 6) dan jika perenang atau perenang-perenang tidak hadir setelah dipanggil

SW 2.5 Kepala Pengawas Pembalikan (Chief Inspector Of Turns)

SW 2.5.1. Selama perlombaan berlangsung, kepala pengawas pembalikan harus memperhatikan dengan seksama bahwa semua pengawas pembalikan melaksanakan tugasnya.

SW 2.5.2. Kepala Penagawas Pembalikan menerima laporan dari pengawas pembalikan bila terjadi pelanggaran dan harus segera menyampaikannya kepada Wasit.

SW 2.6. Pengawas Pembalikan (Inspector Of Turns)

SW 2.6.1. Seorang pengawas Pembalikan ditugaskan pada setiap  ujung lintasan di setiap ujung kolam.

SW 2.6.2. Setiap pengawas Pembalikan harus memastikan bahwa perenang-perenang melakukan pembalikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari permulaan gerakan tangan terakhir sebelum menyentuh dinding dan berakhir setelah selesainya gerakan pertama tangan sesudah pembalikan.
Pengawas-pengawas Pembalikan yang bertugas di ujung kolam tempat start, harus memastikan bahwa para perenang melakukan sesuai dengan  peraturan yang berlaku mulai dari saat start dan berakhir setelah selesainya gerakan tangan pertama. Para pengawas pembalikan yang bertugas di ujung kolam tempat finis juga harus memastikan bahwa para perenang menyelesaikan renangannya/finis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SW 2.6.3. Pada nomor perorangan 800 dan 1500 meter, setiap pengawas pembalikan yang bertugas di ujung kolam tempat pembalikan, harus mencatat jumlah bagian jarak (laps) yang telah diselesaikan oleh perenang dalam lintasannya dan tetap memberitahukan kepadanya berapa jumlah bagian jarak (laps) yang masih harus direnanginya, dengan cara memperagakan “tanda bagian jarak”. Peralatan semi otomatik dapat dipergunakan, termasuk yang bisa memperagakan di bawah permukaan air.

SW 2.6.4. Tiap pengawas pembalikan yang bertugas  di ujung kolam tempat start, harus memberi tanda peringatan bila perenang  dalam lintasannya tinggal merenangi dua panjang kolam tambah lima (5) meter lagi sebelum finis, dalam nomor-nomor perorangan 800 meter dan 1500 meter. Tanda peringatan boleh diulang sampai dengan seslesainya pembalikan dan telah mencapai tanda batas  5 (lima) meter pada tali lintasan. Tanda peringatan ini boleh dengan peluit atau loncang.

SW 2.6.5. Dalam nomor estafet, setiap pengawas pembalikan yang bertugas di ujung kolam tempat start, harus menetukan bahwa peserta yang akan start tidak melepaskan diri/meloncat dari tempat start sebelum peserta terdahulu telah menyentuh dinding tempat start. Bila peralatan  perjurian otomatik untuk menilai lepas-landas (take-off) estafet disediakan, penggunaannya harus sesuai dengan SW 13.1.

SW 2.6.6. Pengawas Pembalikan harus melaporkan setiap pelanggaran pada kartu laporan yang ditanda-tangani, dengan menjelaskan nomor perlombaan, nomor lintasan berikut pelanggarannya, dan disampaikan kepada pengawas pembalikan yang selanjutnya harus segera meneruskan laporan tersebut kepada Wasit.

SW 2.7. Juri-juri Gaya (Judges of Stroke)

SW 2.7.1. Juri-juri gaya ditempatkan di tiap sisi panjang kolam.

SW 2.7.2. Tiap Juri Gaya harus memastikan bahwa peraturan yang menyangkut gaya renangan  yang dilakukan perenang dalam suatu nomor perlombaan, benar-benar dilakukan/dipatuhi dan harus mengawasi pembalikan dan finis untuk membantu pengawas pembalikan.

SW 2.7.3. Juri-juri Gaya harus melaporkan setiap pelanggaran kepada  Wasit dengan mengisi dalam kartu yang ditanda-tangani di mana dijelaskan nomor pertandingan, nomor lintasan, dan pelanggaran yang dilakukan.

SW 2.8. Kepala Pengambil Waktu (Chief Timekeeper)

SW 2.8.1. Kepala Pengambil Waktu harus menentukan tempat tugas semua pengambil waktu dan lintasan-lintasan yang menjadi tanggung jawab mereka. Dalam setiap lintasan harus ada tiga (3) orang pengambil waktu. Bila tidak mempergunakan peralatan perjurian otomatik, juga harus ada dua(2) orang pengambil waktu tambahan yang masing-masing dapat ditugaskan  untuk menggantikan pengambil waktu yang jamnya tidak dijalankan atau tidak dihentikan saat perlombaan berlangsung, atau mengantikan pengambil waktu yang karena sesuatu hal tidak dapat mengambil waktu. Jika mempergunkan tiga (3) buah jam digital si setiap lintasan, waktu akhir dan kedudukan ditentukan olah waktu.

SW 2.8.2. Kepala pengambil waktu harus mengumpulkan kartu-kartu yang menunjukkan catatan waktu dari setiap pengambil waktu di tiap lintasan, dan bilamana perlu juga memberikan jam-jam mereka.

SW2.8.3. Kepala pengambil waktu harus mencatat atau memperhatikan catatan waktu resmi pada kartu untuk setiap lintasan.


SW 2.9. Pengambil Waktu (Timekeepers)

SW 2.9.1. Setiap pengambil waktu harus mengambil waktu perenang yang berenang pada lintasan dan yang ditetapkan menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan SW 11.3. Jam-jam yang akan dipergunakan terlebihdahulu harus sudah dinyatakan laik sesuai dengan keinginan Panitia Pelaksana.

SW 2.9.2. Setiap pengambil waktu harus menjalankan jamnya pada saat tanda start diberikan, dan harus menghentikannya pada saat perenang yang berenang pada lintassannya telah menyelesaikan renangnya (Saat ada bagian tubuhnya menyentuh dinding kolam tempat finis). Para pengambil waktu dapat ditugaskan oleh kepala pengambil waktu untuk mencatat waktu-waktu pada jarak-jarak antara (split time) dalam perlombaan yang berjarak lebih dari 100 meter.

SW 2.9.3. Segera setelah suatu nomor perlombaan selesai, para pengambil waktu di tiap lintasan haruslah mencatat hasil catatan waktu dari jam mereka masing-masing pada kartu dan menyerahkannya kepada kepala pengambil waktu. Jam pengambil waktu harus dikembalikan “ke angka nol” Bila ada bunyi peluit pendek dari Wasit yang mengisyarat- kan dimulainya nomor perlombaan berikutnya.

SW 2.9.4. Kecuali bila menggunakan camera video pembantu (back-up), adalah perlu menggunakan para pengambil waktu sepenuhnya, walaupun menggunakan alat pengambil waktu elektronik.

SW 2.10 Kepala Juri Kedatangan (Chief Finish Judge)

SW 2.10.1. Kepala Juri Kedatangan harus menetapkan tempat bertugas setiap juri kedatangan serta tugas penentuan kedatangan yang menjadi tanggung jawabnya.

SW 2.10.2. Setelah satu nomor perlombaan selesai, kepala juri kedatangan harus mengumpulkan kartu-kartu hasil yang telah ditanda-tangani dari masing-masing juri kedatangan serta menetapkan hasil perlombaan berikut urutan kedudukan perenang dan langsung menyampaikannya kepada Wasit.

SW 2.10.3. Bila mempergunakan Peralatan Perjurian Otomatik yang juga memberikan/mencatat urutan kedatangan suatu jarak renangan , kepala juri kedatangan harus melaporkan kepada Wasit hasil urutan kedatangan yang dicatat oleh peralatan perjurian otomatik tersebut setelah suatu nomor selesai diperlombaan.

SW 2.11. Juri-juri  Kedatangan (Finish Judges)

SW 2.11.1 Juri-juri kedatangan harus ditempatkan pada tempat yang tinggi (tangga) yang terletak segaris dengan garis finis, dari mana setiap saat mereka dapat melihat dengan jelas lintasan dan garis finis, kecuali bila mengunakan, peralatan perjurian otomatik di tiap lintasan yang ditunjuk bagi mereka, dimana mereka harus menekan “tombol” pada saat perenang mencapai finis (bagian tubuh perenang menyentuh dinding kolam tempat finis).

SW 2.11.2 Setelah suatu nomor perlombaan selesai, juri-juri kedatangan harus menetapkan dan melaporkan urutan kedatangan perenang sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan. Juri kedatangan selain bertugas sebagai penekan tombol (push-buttom) kedatangan, tidak boleh bertugas sebagai pengambil waktu pada acara/nomor (seri/final) yang sama.

SW 2.12. Meja Pengatur/Sekretariat Pertandingan (Desk Control)
                 ((Untuk yang lain dari Olympiade dan Kejuaraan Dunia)

SW 2.12.1. Kepala Sekretariat bertanggung jawab untuk memeriksa hasil (print-out) computer atau hasil catatan waktu dan kedudukan perenang tiap nomor perlombaan yang diterima dari Wasit. Kepala sekretariat harus menyaksikan Wasit menanda-tangani setiap hasil tersebut.

SW 2.12.2 Petugas sekretariat harus memeriksa/mencatat pengunduran diri perenang setelah seri atau final, memasukan hasil-hasil ke dalam formulir-formulir resmi, menyusun datar rekor atau rekor-rekor baru yang berhasil diciptakan, dan mencatat perolehan nilai bila diperlukan.

SW 2.13. Penmgambilan Keputusan Petugas (Officials’ Decision Making)

SW 2.13.1. Tiap Petugas harus membuat keputusannya secara sendiri-sendiri dan tidak tergantung antara satu dengan lainnya, kecuali jika diatur lain dalam Peraturan Perlombaan Renang.

SW 3 PENGATURAN SERI, SEMI FINAL, DAN FINAL
          (Seeding of Heats, Semifinals and Finals)

SW 3.1. Seri (Heats)

SW 3.1.1. Catatan waktu terbaik perenang dalam perlombaan selama dua belas (12) bulan terakhir (dihitung dari tanggal/pendaftaran berakhir), harus dicantumkan dalam formulir pendaftaran dan oleh Panitia Pelaksana didaftar secara berurutan. Perenang yang tidak mencantumkan catatan waktunya harus dianggap sebagai perenang dengan waktu terlambat dan harus ditempatkan pada urutan paling akhir dalam daftar. Penempatan dalam urutan bagi perenang-perenang dengan catatan  waktu yang sama  atau bila lebih dari satu perenang tidak memberikan catatan waktunya, haruslah ditentukan dengan undian. Penempatan perenang-perenang dalam lintasan-lintasan harus dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam SW 3.1.2. di bawah. Perenang-perenang yang telah ditempatkan dalam seri-seri penyisihan berdasarkan catatan waktu yang diberikan dengan pengaturan sebagai berikut:

SW 3.1.1.1. Bila hanya satu seri, maka diatur sebagai suatu final
SW 3.1.1.2. Bila dua (2) seri, perenang tercepat (1) harus ditempatkan dalam seri kedua, yang tercepat berikutnya (2) dalam seri pertama, yang tercepat berikutnya lagi (3) dalam seri kedua, yang berikutnya lagi (4) dalam seri pertama, dan seterusnya.

SW 3.1.1.3. Bila tiga (3) seri, perenang tercepat (1) harus ditempatkan dalam seri ke tiga (3), yang tercepat berikutnya (2) dalam seri kedua, yang tercepat berikutnya (3) dalam seri pertama. Perenang tercepat (4) harus ditempatkan dalam seri ketiga (3), yang tercepat (5) dalam seri kedua, dan yang tercepat ke (6) dalam seri pertama, yang tercepat (7) ditempatkan dalam seri ketiga dan seterusnya.

SW 3.1.1.4. Bila empat seri atau lebih, tiga seri terakhir dari nomor perlombaan ini, penempatan perenang-perenang harus diatur sesuai dengan SW 3.1.1.3. di atas. Seri yang mendahului tiga (3) seri terakhir hendaklah terdiri dari perenang-perenang tercepat berikutnya; seri yang sebelum empat seri terakhir hendaklah terdiri dari perenang-perenang tercepat selanjutnya lagi dan demikianlah seterusnya. Lintasan-lintasan diatur secara menurun dari daftar urutan waktu yang disampaikan dalam tiap-tiap seri sesuai dengan cara/pola yang diatur dalam SW 3.1.2. di bawah.

SW 3.1.1.5. Pengecualian : Bila ada dua (2) seri atau lebih dalam suatu nomor perlombaab, sekurang-kurangnya terdapat tiga (3) perenang yang ditempatkan dalam setiap seri terdahulu. Tetapi bila ada pencoretan kemudian akan dapat mengurangi jumlah perenang demikian dalam seri tersebut menjadi kurang dari tiga (3) perenang.

SW 3.1.1.6. Bila ada Kolam dengan 10 lintasan dan ada 2 (dua) waktu yang sama untuk urutan 8 pada acara seri nomor perlombaan 800 meter dan 1500 meter gaya bebas, untuk lintasan 8 dan 9 dilakukan undian. Jika ada tiga (3) waktu yang sama pada urutan 8, maka untuk urutan 9 dan 0 (10) dilakukan undian guna ditempatkan pada lintasan 8, 9 dan 0 (10).

SW 3.1.1.7.  Bila tidak ada kolam dengan 10 lintasan maka akan menggunakan SW 3.2.3.

SW 3.1.2. Kecuali untuk perlombaan nomor 50 meter, maka pengaturan lintasan haruslah lintasan (nomor 1 adalah paling kanan (nomor 0 jika kolam renang dengan 10 lintasan) bila menghadap ke arah panjang kolam dari tempat start) dengan menempatkan perenang atau regu tercepat di lintasan tengah pada kolam renang dengan jumlah lintasannya ganjil, atau di lintasan 3 dan 4 masing-masing untuk kolam yang jumlah lintasannya 6 atau 8. Perenang yang mempunyai waktu tercepat berikutnya ditempatkan di sebelah kirinya, kemudian yang lain-lain bergantian di sebelah kanan dan kiri sesuai dengan urutan catatan waktu yang disampaikan. Bagi perenang-perenang yang catatan waktunya sama, penentuan lintasan mereka harus dilakukan berdasarkan undian, dengan pola seperti yang disebutkan sebelumnya.

SW 3.1.3. Pada pertandingan nomor 50 meter, perlombaan boleh direnangkan sesuai dengan kebijaksanaan Panitia Pelaksana, apakah dari ujung kolam tempat biasanya start sampai ke ujung kolam tempat pembalikan, atau dari ujung tempat pembalikan ke ujung tempat start, tergantung pada factor-faktor seperti adanya Peralatan Otomatik, posisi petugas pemberi isyarat start, dan lain-lain. Panitia Pelaksana harus memberi tahukan kepada para perenang mengenai arah yang akan dipergunakan jauh sebelum pertandingan dimulai. Tanpa mempersoalkan ke arah mana renangan akan dilakukan, pengaturan lintasan perenang-perenang sama seperti bila mereka melakukan start dan finis di ujung kolam tempat start.

SW 3.2. Semifinal dan Final (Semifinals and Finals)

SW. 3.2.1. Dalam semi Final, Seri-seri diatur sesuai dengan pengaturan dalam SW 3.1.1.2.

SW 3.2.2. Apabila tidak perlu ada seri Pendahuluan, pengaturan lintasan harus sesuai dengan SW 3.1.2. di atas. Bila ada seri-seri pendahuluan atau semi Final, pengaturan lintasan sesuai dengan SW 3.1.2., tetapi didasarkan atas hasil catatan waktu yang diperoleh dalam seri-seri pendahuluan tersebut.

SW 3.2.3. Bila terdapat catatan waktu yang sama hingga 1/100 detik antara perenang-perenang dari seri yang sama ataupun seri yang berlainan untuk urutan kedelapan (8)/kesepuluh (10), atau urutan ke keenambelas (16)/duapuluh (20), maka harus dilakukan renang ulangan (antara para perenang yang sama catatan waktunya), guna menentukan perenang yang berhak maju ke Final yang bersangkutan. Renang ulang tersebut harus dilaksanakan tidak kurang dari  satu (1) jam setelah semua perenang yang memperoleh catatan waktu yang sama menyelesaikan renang serinya. Renang ulangan akan dilakukan kembali bila masih diperoleh lagi catatan waktu yang sama.

SW 3.2.4. Bila seorang perenang atau lebih dicoret untuk suatu nomor  semi Final atau Finak, penggantinya diambil dari urutan berikutnya dalam seri atau semi Final. Nomor atau namor-nomor perlombaan tersebut harus diatur kembali penempatan perenang-perenangnya di lintasan, dan harus diedarkan pemberitahuan tambahan yang menjelaskan rincian perubahan atau penggantian, seperti dimaksud dalam SW 3.1.2.

SW 3.3. Dalam perlombaan lain, boleh dipergunakan system undian untuk menentukan penempatan perenang-perenang dalam lintasan.

SW 4 START (The Start)

SW 4.1. Start dalam Gaya Bebas, Gaya Dada, Gaya Kupu-kupu, dan Gaya Ganti Perorangan harus dilakukan dengan meloncat (terjun). Pada bunyi peluit panjang dari Wasit (SW2.1.5.), para perenang harus naik ke tempat start (Starting platform) dan tetap di sana. Pada aba-aba dari pemberi aba-aba Start “Awas” (Take Your Marks), para perenang harus segera mengambil sikap Start, setidaknya dengan satu kaki berada dibagian depan bidang tempat Start. Sikap tangan tidak ditentukan. Bila semua perenang sudah tidak bergerak, pemberi isyarat Start harus segera memberikan tanda Start.

SW 4.2. Start dalam perlombaan Gaya Punggung dan Gaya Ganti Estafet harus dilakukan dari air. Pada peluit panjang pertama dari Wasit (SW 2.1.5.) perenang-perenang harus segera masuk ke Air. Pada peluit panjang kedua dari Wasit para perenang harus secepatnya ke posisi Start (SW 6.1.). Bila semua perenang sudah mengambil sikap Startnya, pemberi isyarat Start harus memberikan aba-aba “Awas” (Take Your Marks). Bilamana semua perenang sudah tidak bergerak, pemberi isyarat Start harus segera memberikan tanda Start.

SW 4.3. Dalam Olympiade, Kejuaraan Dunia dan Perlombaan-perlombaan FINA lainnya, aba-aba “Awas” harus dalam bahasa Ingris “Take Your Marks)” dan tanda Start disuarakan melalui banyak pengeras suara, yang dipasang di tiap tempat Start.

SW 4.4. Setiap perenang yang melakukan start sebelum aba-aba start diberikan, harus didiskualifikasi. Bila diskualifikasi dinyatakan setelah aba-aba start berbunyi, perlombaan tetap diteruskan dan perenang atau perenang-perenang yang besalah, harus didiskuali-fikasi setelah perlombaan selesai. Bila diskualifikasi dinyatakan sebelum aba-aba start diberikan, aba-aba start tidak boleh diberikan, dan perenang-perenang lainnya (tidak termasuk yang didiskualifikasi), harus dipanggil kembali/dikumpulkan. Wasitmengulang kembali start sesuai prosedur start dimulai dengan peluit panjang (bunyi peluit kedua untuk start gaya punggung) sesuai dengan SW 2.1.5.

SW 5 GAYA BEBAS (Freestyle)

SW 5.1. Gaya Bebas berarti bahwa dalam suatu nomor perlombaan yang disebutkan demikian, perenang boleh melakukan renangan gaya apa saja, kecuali dalam nomor perlombaan Gaya Ganti Perorangan dan Gaya Ganti Estafet, Gaya Bebas berarti gaya lain apa saja yang bukan Gaya Punggung, Gaya Dada atau gaya Kupu-kupu.

SW 5.2. Ada bagian dari tubuh perenang yang harus menyentuh dinding kolam saat selesai melakukan renangan satu jarak (sepanjang kolam/lintasan) dan pada saat finis.

SW 5.3. Bagian dari tubuh perenang harus memecah permukaan air selama perlombaan, kecuali disaat melakukan pembalikan dan sepanjang 15 meter setelah melakukan start dan setelah melakukan pembalikan, diperkenankan tenggelam sama sekali. Pada jarak tersebut (15 meter), kepala harus sudah memecah permukaan air.

SW 6 GAYA PUNGGUNG (Backstroke)

SW 6.1. Sebelum aba-aba Start (setelah peluit panjang Wasit), para perenang harus berjajar di dalam air menghadap dinding tempat start, dengan kedua tangan berpegang pada pegangan start. Dilarang berdiri di dalam atau di atas parit (gutter), ataupun melakukan jari kaki di atas bibir parit (gutter)

SW 6.2. Pada isyarat star dan setelah melakukan pembalikan, perenang harus bertolak dari dinding kolam dan harus terus berenang telentang selama perlombaan, kecuali saat melakaukan pembalikan seperti yang dimaksud dalam SW 6.4. Posisi normal telentang bisa termasuk gerakan badan berguling, tetapi tidak boleh sampai 90 derajat dari tegak lurus  (horizontal). Posisi kepala tidaklah menjadi pertimbangan.

SW 6.3. Sebagian dari tubuh perenang harus memecah permukaan air selama perlombaan
Tetapi diperbolehkan sama sekali berada  di bawah permukaan air (tenggelam) saat melakukan pembalikan dan dan sepanjang maksimum 15 meter setelah melakukan start maupun setelah melakukan tiap pembalikan. Pada jarak tersebut (15 meter) kepala harus sudah memecah permukaan air.

SW 6.4. Saat melakukan pembalikan harus ada bagian dari tubuh perenang yang menyentuh dinding. Pada waktu pembalikan bahu boleh berbalik melebihi vertical sampai ke dada dimana setelah itu satu gerakan berlanjut (continuous) setelah tangan atau satu gerakan berlanjut yang bersamaan kedua belah tangan untuk memulai pembalikan. Bila badan telah meninggalkan posisi telentang, setiap gerakan kaki atau tarikan tangan haruslah merupakan lanjutan gerakan pembalikan (bukan gerakan baru). Perenang harus sudah ke posisi telentang bila lepas/meninggalkan dinding.

SW 6.5. Pada saat finis perenang harus menyentuh dinding dalam posisi telentang pada lintasan masing-masing ?

SW 7 GAYA DADA (Breaststroke)

SW 7.1. Setelah start dan setelah suatu pembalikan perenang boleh melakukan tarikan/gerakan tangan ke belakang sampai kaki saat mana perenanag boleh tenggelam. Satu gerkan kaki gaya kupu-kupu diperbolehkan pada saat gerakan pertama tangan, dilanjutkan dengan satu gerakan kaki gaya dada.

SW 7.2. Sejak mulai gerakan pertama tangan setelah start dan setelah suatu pembalikan, posisi badan harus telungkup. Setiap saat tidak diperbolehkan berguling ke telentang. Sejak start dan selama perlombaan siklus gerakan (stroke cycle) harus satu gerakan tangan dan satu gerakan kaki dan demikian seterusnya. Gerakan kedua tangan selamanya harus serempak dan dalam bidang (plane) horizontal yang sama tanpa ada gerakan yang bergantian.

SW 7.3. Kedua tangan harus didorongkan bersama-sama dari dada ke depan pada permukaan atau di bawah permukaan air. Kedua siku harus berada di bawah permukaan air, kecuali saat gerakan terakhir untuk melakukan pembalikkan, saat pembalikkan dan gerakan terakhir untuk finis. Kedua tangan harus ditarik ke belakang pada permukaan atau di bawah permukaan air. Kedua tangan tidak boleh ditarik ke belakang melampaui garis pinggul (hip), Kecuali padam saat melakukan gerakan tangan pertama setelah start dan setelah melakukan pembalikan.

SW 7.4. Selama satu siklus (cycle) gerakan, ada bagian kepala dari perenang yang memecah permukaan air. Kepala harus memecah permukaan air setidaknya saat melakaukan gerakan kedua sebelum ujung kedua lengan masuk ke air pada gerakan dimana jarak antara kedua lengan paling lebar. Semua gerakan kedua kaki selamanya harus serempak dan dalam bidang (plane) horizontal yang sama, tanpa gerakan yang bergantian (altemating)
SW 7.5. Dalam gerakan menendang kedua kaki harus diarahkan ke luar. Tidak diperkenankan gerakan kaki menggunting (scissors), tendangan beralun (flutter) atau tendangan ke bawah (lumba-lumba) kecali sebagaimana yang diatur dalam SW 7.1. Memecah permukaan air dengan kedua kaki diperkenankan, kecuali bila diikuti dengan gerakan kaki ke bawah dalam bentuk gerakan kaki gaya kupu-kupu.

SW 7.6. Saat pembalikan  atau waktu finis, sentuhan ke dinding kolam harus dilakukan serempak dengan kedua tangan, baik pada permukaan, di atas atau di bawah permukaan air. Sebelum menyentuh dinding, kepala boleh tenggelam setelah tarikan tangan terakhir. Tetapi harus ada sesaat kepala memecah permukaan air sewaktu melakukan satu siklus gerakan lengkap terakhir ataupun pada saat gerakan tidak lengkap terakhir tersebut (sebelum menyentuh dinding).

SW 8 GAYA KUPU-KUPU (Butterfly)

SW 8.1. Sejak permulaan tarikan tangan pertama setelah start dan setelah pembalikan, badan harus tetap menelungkup. Tendangan kaki ke samping di dalam air diperkenankan. Tidak diperkenankan badan berguling hingga telentang.

SW 8.2. Kedua lengan harus dibawa ke depan bersama-sama di atas permukaan air dengan bersama-sama/serempak dikembalikan ke belakang selama perlombaan, kecuali yang dimaksud dalam SW 8.5.

SW 8.3. Semua gerakan kedua kaki ke atas dan ke bawah harus dilakukan dengan serempak/bersama-sama. Posisi kedua kaki tidak harus berketinggian yang sama, tetapi tidak diperkenankan melakukan gerakan (kedua kaki) yang tidak serempak. Gerakan kaki gaya dada tidak diperkenankan.

SW 8.4. Pada tiap pembalikan dan pada waktu finis, sentuhan ke dinding harus dilakukan dengan kedua tangan secara serempak, pada permukaan, di atas atau di bawah permukaan air.

SW 8.5. Pada waktu start dan pembalikan, perenang diperkenankan melakukan  satu kali atau lebih gerakan/tendangan kaki di bawah permukaan air, tetapi tarikan tangan hanya boleh satu kali yang harus membawa perenang ke permukaan air. Setelah start dan setelah melakukan tiap pembalikan, perenangdiperkenankan sepenuhnya berada di bawah permukaan air (tenggelam) sampai sejauh tidak lebih dari 15 meter dari dinding. Setelah jarak tersebut, kepala harus sudah memecah permukaan air. Perenang harus tetap berada di permukaan air hingga saat melakukan pembalikan atau mencapai finis.

SW 9 RENANG GAYA GANTI (Medley Swimming)

SW 9.1. Dalam nomor gaya ganti perorangan  (individual medley), seorang perenang harus melakukan empat (4) gaya renangan dengan urutan sebagai berikut : Gaya Kupu-kupu, Gaya Punggung, Gaya Dada, dan Gaya Bebas. Tiap gaya renangan harus mencapai jarak seperempat (¼) dari jarak renangan.
SW 9.2. Dalam nomor gaya ganti estafet (medley relay), perenang-perenang harus melakukan empat gaya renangan bergantian dengan urutan sebagai berikut : Gaya Punggung, Gaya Dada, Gaya Kupu-kupu, dan gaya bebas.

SW 9.3. Setiap bagian renangan harus diselesaikan dengan  gaya bersangkutan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk gaya tersebut.

SW 10 PERLOMBAAN (The Race)

SW 10.1. Semua nomor perlombaan perorangan (individual races) harus dipisah antar gender (separate gender event).

SW 10.2. Perenang yang berenang sendirian, untuk memperoleh kualifikasi, harus menyelesaikan seluruh jarak renangan.

SW 10.3. Seorang perenang harus menyelesaikan suatu perlombaan pada lintasan yang sama sejak start hingga finis.

SW 10.4. Dalam semua nomor perlombaan, seorang perenang saat melakukan pembalikan harus melakukan sentuhan fisik dengan dinding ujung kolam/lintasan. Pembalikan harus dilakukan dari dinding dan tidak diperkenankan bertolak atau melangkah dari dasar kolam.

SW 10.5. Berdiri di dasar kolam dalam nomor gaya bebas atau bagian renangan gaya bebas dalam gaya ganti, tidak mengakibatkan diskualifikasi perenag bersangkutan, tetapi ia tidak boleh berjalan.

SW 10.6. Menarik tali lintasan tidak diperbolehkan

SW 10.7. Mengganggu (obstructing) perenang lain dengan berenang menyeberangi/ melintasi lintasan lain atau mengganggu dalam bentuk lainnya, akan mengakibatkan diskualifikasi atas perenang yang bersangkutan. Bila kesalahan tersebut sengaja dilakukan, Wasit harus melaporkan peristiwa ini kepada Panitia Penyelenggara Perlombaan dan kepada perkumpulan/organisasi di mana perenang tersebut terdaftar

SW 10.8. Sewaktu perlombaan, tidak ada perenang yang diperkenankan menggunakan atau memakai sesuatu alat yang dapat membantau kecepatannya berenang, daya apungnya ataupun daya tahannya (seperti sarung tangan berselaput, sirip, fin dan sebagainya). Kacamata renang boleh digunakan. Segala macam tmpelan (tape) pada badan perenang tidak diperbolehkan kecuali disetujui oleh Komite Kesehatan Olahraga FINA (FINA Sport Medicene Committee).

SW 10.9. Perenang yang tidak terdaftar dalam suatu nomor perlombaan, masuk ke air di mana perlombaan sedang belangsung dan belum semua perenang menyelesaikan perlombaan itu, harus didiskualifikasi untk nomor perlombaan berikutnya di mana ia akan turut serta.

SW 10.10. Harus ada empat (4) perenang dalam satu regu estafet.

SW 10.11. Dalam nomor estafet, regunya akan didiskualifikasi bila ada kaki perenang yang telah lepas dari bidang tempat start sebelum anggota regunya yang terdahulu menyentuh dinding.

SW 10.12. Suatu regu estafet akan didiskualifikasi dari suatu nomor bila ada anggotanya yang tidak terdaftar untuk melakukan renang tersebut, masuk ke air saat perlombaan sedang berlangsung dan sebelum semua perenang dari semua regu telah selesai/mencapai finis.

SW 10.13. Para anggota regu estafet dan urutan berenangnya harus disampaikan sebelum perlombaan. Setiap anggota regu estafet boleh bertanding dalam nomor perlombaan tersebut hanya sekali saja. Susunan regu estafet boleh diganti antara seri dan final pada suatu nomor perlombaan, asalkan masih terdiri dari perenang-perenang yang termasuk dalam daftar untuk nomor perlombaan tersebut dan telah disampaikan dengan benar oleh organisasinya. Bila gagal melakukan renangan sesuai dengan urutan yang didaftarkan akan mengakibatkan diskualifikasi. Penggantian (dengan perenang lain diluar daftar yang telah disampaikan), hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat (emergency) medis dengan surat keterangan dokter.

SW 10.14. Perenang yang telah menyelesaikan nomor perlombaannya, atau jarak renangannya dalam nomor estafet, harus secepatnya meninggalkan kolam tanpa mengganggu perenang lainnya yang belum menyelesaikan nomor perlombaannya. Kalau tidak, perenang yang melakukan kesalahan atau regu estafetnya, harus didiskualifikasi.

SW 10.15. Bila suatu pelanggran mengancam kesempatan untuk berhasil bagi seorang perenang, wasit berwenang memperkenankan perenang yang bersangkutan untuk turut serta lagi dalam seri yang berikutnya. Apabila pelanggran terjadi dalam acara final, wasit dapat memerintahkan untuk direnangkan kembali.

SW 10.16. Tidak diperkenankan mempergunakan penarik (pacemaking), atau alat-alat bantu lainnya maupun rencana yang mempunyai efek demikian.

SW 11 PENGAMBILAN WAKTU (Timing)

SW 11.1. Pengoperasian Peralatan Perjurian Otomatik  harus dibawah pengawasan petugas-petugas yang ditunjuk. Catatan waktu yang dicatat oleh Peralatan Perjurian Otomatik harus digunakan untuk menetukan pemenang, semua kedudukan serta catatan waktu yang bisa (applicable) untuk setiap lintasan. Urutan kedudukan waktu yang diperoleh dengan cara ini harus merupakan yang pertama-tama dipergunakan mendahului keputusan para pengambil waktu. Bila terjadi kerusakan atas Peralatan Perjurian Otomatik atau benar diketahui bahwa terjadi kegagalan dari peralatan tersebut, atau ada perenang tidak berhasil mengaktfkan peralatan tersebut sehingga tidak dapat mencatat waktu, maka catatan waktu dari para pengambil waktu adalah resmi (lihat SW 13.3).
SW 11.2. Bila Peralatan Perjurian Otomatik digunakan, hasil harus dicatat sampai 1/100 detik. Bila catatan waktu bisa diperoleh sampai 1/1000 detik, maka digit ketiga harus tidak dicatat dan tidak digunakan untuk menentukan waktu maupun kedudukan. Bila terdapat catatan waktu yang sama, semua peserta yang mencatat waktu yang sama sampai 1/100 detik, dianggap memperoleh hasil kedudukan yang sama. Catatab waktu yang diperagakan pada papan nilai/skor elektronik harus menunjukkan hanya sampai 1/100 detik.

SW 11.3. Setiap alat pengambil waktu yang telah ditetapkan sebagai alat resmi, akan dianggap sebagai jam. Waktu-waktu manual demikian harus diambil oleh tiga (3) pengambil waktu yang ditunjuk atau disetujui oleh Federasi Anggota (Induk Organisasi) Negara yang bersangkutan. Semua jam harus dinyatakan sebagai akurat dan memuaskan oleh Federasi Anggota yang bersangkutan. Pengambilan waktu secara manual harus mencatat 1/100 detik. Di mana tidak dipergunakan Peralatan Perjurian Otomatik, waktu-waktu manual resmi harus ditentukan sebagai berikut :

SW 13.3.1. Bila dua dari tiga jam mencatat waktu yang sama dan yang ketiga tidak sama, maka dua waktu yang sama adalah catatan waktu yang resmi.

SW 11.3.2. Jika ketiga jam tidak sama, jam yang mencatat waktu ditengah-tengah ) Inter-mediate) harus ditetapkan sebagai waktu resmi.

SW 11.3.3. Dengan hanya dua (2) dari tiga (3) jam yang dapat bekerja, waktu rata-rata adalah waktu resmi.

SW 11.4. Apabila seorangt perenang kena diskualifikasi pada waktu perlombaan atau sebelumnya, diskualifikasi demikian harus dicatat dalam hasil resmi, tetapi catatan waktu atau kedudukan tidak boleh dicantumkan ataupun diumumkan.

SW11.5. Bila diskualifikasi dalam nomor estafet, catatan waktu sebagian (split) sampai waktu terjadinya diskualifikasi, harus dicatat dan dicantumkan dalam hasil resmi.

SW 11.6. Semua catatan waktu sebagian (split) untuk nomor 50 meter dan 100 meter harus dicatat dan diterbitkan dalam hasil resmi, guna mengetahui perenang-perenang yang berenang terdepan dalam acara estafet.

SW 12. REKOR DUNIA (World Records)

SW 12.1. Untuk Rekor Dunia di kolam yang panjang lintasannya 50 meter, untuk putera dan puteri jarak dan gaya yang berikut ini dapat diakui :
Gaya bebas……………………….. : 50, 100, 200, 400, 800, 1500 meter
            Gaya Punggung ………………….. :    50, 100, 200 meter
            Gaya Dada ……………………….. : 50, 100, 200 meter
            Gaya Kupu-kupu ………………… :    50, 100, 200 meter
            Gaya Ganti Perorangan ………….. : 200 dan 400 meter
            Gaya Bebas Estafet ……………… :    4 X 100 dan 4 X 200 meter
            Gaya Ganti Estafet ………………. : 4 X 100 meter.

SW 12.2. Untuk Rekor Dunia di kolam yang panjang lintasannya 25 meter, untuk putera dan Puteri yarak dan gaya yang berikut ini dapat diakui :
Gaya bebas……………………….. : 50, 100, 200, 400, 800, 1500 meter
            Gaya Punggung ………………….. :    50, 100, 200 meter
            Gaya Dada ……………………….. : 50, 100, 200 meter
            Gaya Kupu-kupu ………………… :    50, 100, 200 meter
            Gaya Ganti Perorangan ………….. : 200 dan 400 meter
            Gaya Bebas Estafet ……………… :    4 X 100 dan 4 X 200 meter
            Gaya Ganti Estafet ………………. : 4 X 100 meter.

SW 12.3. Anggota-anggota suatu regu estafet harus berkewarganegaraan yang sama

SW 12.4. Semua rekor harus dibuat dalam suatu perlombaan resmi atau pada suatu acara khusus yang berlomba melawan waktu (tanpa sparing) yang diadakan di depan umum dan diumumkan kepada masyarakat dengan pemberitaan setidak-tidaknya 3 hari sebelum percobaan diadakan. Bila dalam suatu pertandingan ada acara perorangan khusus melawan waktu yang diminta/diawasi oleh Federasi Anggota sebagai suatu percobaan pengambilan waktu (time trial), tidak diperlukan adanya pengumuman 3 hari sebelumnya.

SW 12. 5.1. Panjang tiap lintasan dari kolam haruslah disahkan oleh Jawatan Tera atau pihak lainnya yang memenuhi persyaratan atau ditunjuk dan disetujui oleh Federasi Anggota FINA dari Negara di mana kolam tersebut berada.

SW 12.5.2. Bila menggunakan kolam yang dindingnya (bulkhead) dapat digerakan/digeser ukuran panjang lintasan harus diambil setelah dilakukan renangan di mana catatan waktu renangan telah diperoleh.

SW 12.6. Rekor Dunia dapat diterima hanya bila waktu yang dilaporkan diambil dengan Peralatan Perjurian Otomatik, atau peralatan  Perjurian Semi-Otomatik bila Peralatan Perjurian Otomatik gagal berfungsi.

SW 12.7. Rekor Dunia bisa diakui bila perenang yang bersangkutan memakai tipe pakaian renang yang telah disetujui oleh FINA.

SW 12.8. Catatan waktu yang sama sampai 1/100 detik akan diakui sebagai rekor yang sama dan perenang-perenang yang memperoleh catatan waktu yang sama tersebut akan disebut sebagai “Pemegang Rekor Bersama”. Hanya catatan waktu juara/pemenang saja dari suatu perlombaan yang boleh diajukan untuk suatu Rekor Dunia. Dalam hal ada juara bersama dalamt suatu perlombaan dengan pemecahan rekor, tiap perenang yang memperoleh catatan waktu yang sama harus dianggap sebagai pemenang.


SW 12.9. Rekor Dunia bisa diciptakan hanya di air tawar. Tidak ada Rekor Dunia yang diakui di air laut atau air samudera.

SW 12.10. Perenang pertama dari tiap regu estafet dapat mengajukan untuk suatu Rekor Dunia. Bila perenang pertama dari suatu regu estafet dapat menyelesaikan jarak renangannya di mana catatan waktunya suatu rekor sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini, hasil yang diperolehnya tidak akan dibatalkan oleh suatu dikualifikasi atas regunya sebagai akibat dari pelanggaran yang dapat terjadi setelah ia menyelesaikan jarak renangannya.

SW 12.11. Seorang perenang dalam suatu nomor perorangan dapat mengajukan suatu Rekor Dunia untuk jarak tertentu bila atau Pelatihnya atau pembinanya secara khusus sebelumnya telah mengajukan kepada wasit agar renangannya secara khusus diambil waktunya, atau hanya untuk jarak tertentu saja yang dapat dicatat waktunya oleh Peralatan Perjurian Otamatik. Perenang demikian harus menyelesaikan seluruh jarak renangannya untuk dapat mengajukan suatu rekor pada jarak tertentu.

SW12.12. Permohonan untuk Rekor Dunia harus dibuat dalam formulir resmi FINA (lihat halaman berikutnya) oleh pihak yang berwenang wakil dari Federasi Anggota FINA, dari Negara yang berkewarganegaraan sama dengan perenang bersangkutan, yang menyatakan bahwa semua ketentuan telah diperhatikan termasuk sertifikat “negative doping test” (DC 5.3.2.) Formulir permohonan harus  disampaikan kepada sekretaris FINA selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari setelah terjadinya rekor tersebut.

SW 12.13. Pengajuan adanya suatu Rekor Dunia harus disampaikan laporan sementara dengan telegram, telex atau facsimile kepada sekretaris FINA, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya rekor.

SW 12.14. Induk Oreganisasi Anggota FINA dari Negara perenang yang bersangkutan bisa melaporkan kejadian ini dengan surat kepada sekretaris FINA sebagai bahan untuk ditindaklanjuti oleh FINA, jika dipandang perlu, maka untuk memperkuat bahwa permohonan resmi sudah dengan benar dikirimkan oleh fihak yang berwenang.

SW 12.15. Begitu menerima permohonan resmi, dan setelah yakin bahwa informasi yang dimuat dalam permohonan termasuk sertifikat negative doping testnya sudah benar, sekretaris FINA harus mengumumkan Rekor Dunia Baru, mengusahakan agar informasi ini disebar luaskan dan memberikan sertifikat kepada mereka yang permohonannya sudah diterima.

SW 12.16. Semua rekor yang diperbuat dalam Olympiade, Kejuaraan Dunia dan Kejuaraan Piala Dunia secara otomatis disetujui.

SE 12.17. Bila Prosedur dalam SW 12.10.  belum dipenuhi oleh Panitia Pertandingan, Federasi Anggota FINA dari Negara asal perenang dapat mengajukan permohonan untuk Rekor Dunia yang sebelumnya gagal/tidak diajukan. Setelah melakukan penelitian dan permohonan tersebut ternyata adalah benar, sekretaris FINA berwenang untuk mengakui rekor demikian.  

SW 12.18. Bila permohonan untuk suatu Rekor Dunia disetujui oleh FINA, satu Piagam yang ditandatangani oleh Ketua Umum (president) dan Sekretaris FINA, harus dikirimkan oleh sekretaris FINA kepada  Federasi Anggota FINA dari Negara perenang tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada perenang bersangkutan, sebagai suatu penghargaan atas keberhasilannya. Piagam Rekor Dunia ke lima akan diberikan kepada semua Federasi Anggota FINA yang estafetnya dapat menciptakan Rekor Dunia. Piagam ini untuk disimpan Federasi Anggota FINA tersebut.

FORMULIR PERMOHONAN UNTUK REKOR DUNIA

SW 13. PROSEDUR PERJURIAN OTOMATIK ( Automatic Officiating Prosedur)

SW 13 1. Bila mempergunakan Peralatan Perjurian Otomatik (lihat FR 4) dalam suatu perlombaan, urutan kedudukan dan waktu yang dicatat serta start dalam estafet yang juga diawasi oleh peralatan demikian, maka hasil itulah yang harus terlebih dahulu dipergunakan mendahului hasil yang diperoleh dari pengambil waktu (manual).

SW 13.2. Dalam suatu perlombaan bila Peralatan Perjurian Otomatik gagal mencatat kedudukan dan/atau waktu dari seorang perenang atau lebih, maka harus dilakukan :

SW 13.2.1. Catat semua waktu dan kedudukan dari Peralatan Otomatik.

SW 13.2.2. Catat semua waktu dan kedudukan yang diperoleh secara manual.

SW 13.2.3. Hasil  kedudukan yang resmi diperoleh sebagai berikut :
SW 13.2.3.1. Seorang perenang dengan waktu dan kedudukan dari Peralatan Perjurian Otomatil harus dipegang kedudukannya, bila dibandingkan dengan para perenang lainnya, yang memperoleh waktu dan kedudukan dari Peralatan Perjurian Otomatik dalam perlombaan tersebut.
SW 13.2.3.2 Seorang perenang yang tidak mempunyai kedudukan tetapi hanya mempunyai catatan waktu dari Peralatan Perjurian Otamatik, untuk menentukan kedudukannya ialah dengan membandingkan hasil catatan waktunya dari Peralatan Perjurian Otamatik dengan catatan waktu perenang lainya yang juga diperoleh dari Peralatan Perjurian Otomatik.
SW 13.2.3.3. Seorang perenang yang tidak memperoleh kedudukan dan waktu dari Peralatan Perjurian Otomatik akan memperoleh kedudukan dan waktunya yang diperoleh dari hasil Peralatan Perjurian Semi-Otamatik atau dari jam digital pengambil waktu.

SW 13.3. Waktun resmi akan ditentukan sebagai berikut :

SW 13.3.1. Catatan waktu resmi bagi semua perenang yang memperoleh catatan waktu dari Peralatan Perjurian Otomatik, adalah catatan waktu tersebut.

SW 13.3.2. Catatan  waktu resmi bagi semua perenang yang tidak memperoleh catatan waktu dari Peralatan Perjurian Otomatik, adalah hasil catatan waktu dari tiga (3) buah jam digital atau dari Peralatan Semi Otomatik.

SW 13.4. Untuk menetukan urutan kedudukan finis dari gabungan seri-seri suatu nomor perlombaan, adalah sebagai berikut.

SW 13.4.1. Urutan kedudukan  semua perenang  diperoleh dari hasil membandingkan hasil semua catatan waktu.

SW 13.4.2. Bila seorang perenang mempunyai waktu resmi yang sama dengan waktu resmi dari perenang atau perenang-perenang lainya, semua perenang yang mempunyai waktu yang sama tersebut adalah sama kedudukan finisnya.

PERATURAN KELOMPOK UMUR RENANG
(Age Group Rules – Swimming)

SWAG 1 Setiap Federasi boleh membuat Peraturan Kelompok Umurnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan teknik renang FINA

PERATURAN MENGENAI PAKAIAN/CELANA RENANG

GR 5. PAKAIAN RENANG (Swim Wear)

GR 5.1. Pakaian Renang (Swimsuit, Cap and goggles/celana/pakaian, topi dan kaca mata) semua peserta harus yang baik dipandang dari segi moral dan sesuai untuk cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan memakai atau membawa symbol yang dapat dianggap bertentangan (offensive).

GR 5.2. Semua pakaian renang harus yang tidak tembus pandang (non transparent).

GR 5.3. Wasit dari suatu perlombaan mempunyai wewenang untuk tidak mengikut- sertakan peserta yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan peraturan.

SW 5.4. Sebelum pakaian/celana renang yang model, bentuk baru, atau dengan yang baru


PERATURAN FASILITAS
(Facilities Rules)
(Berlaku mulai 24 September 2009)

Pengantar
Peraturan Fasilitas dimaksudkan untuk memberikan lingkungan terbaik yang akan digunakan sebagai tempat perlombaan dan latihan. Peraturan ini dibuat tidak untuk mengatur mengenai (issues) penggunaan untuk umum, adalah tanggung jawab pengawas fasilitas untuk mengawasi penggunaan oleh umum.

FR 1. UMUM (General)

FR 1.1. Kolam Renang Standard Olympiade FINA

FR 1.2. Kolam Renanag Standard Umum FINA. Semua kegiatan FINA lainnya harus diselenggarakan di Kolam Renang Standard Olympiade FINA, Tetapi FINA Biro bisa memberikan pertimbangan lain atas suatu kolam renang jika secara fisik tidak akan mengganggu pelaksanaan perlombaan.

FR 1.3. Kolam Renang Standard Minimum FINA. Semua perlombaan yang menggunakan Peraturan FINA harus diselenggarakan di Kolam Renang yang memenuhi ketentuan standar minimum seperti dimuat dalam peraturan ini.

FR 1.4. Guna melindungi kesehatan dan keamanan bagi mereka yang menggunakan fasilitas kolam renang untuk rekreasi, latihan, dan perlombaan, adalah tanggung jawab pemilik kolam renang kecuali bila digunakan untuk latihan dan perlombaan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bersangkutan dimana kolam tersebut berada.

FR 1.5. Peralatan baru untuk perlombaan (a.l. Blok tempat start, tali lintasan, dll) harus sudah tersedia setidaknya tanggal 1 Januari dari tahun penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia FINA.

FR 2. KOLAM RENANG (Swimming Pool) (Gambar halaman 17.)

FR 2.1. Panjang (length)

FR 2.1.1. 50,o meter, bila menggunakan papan sentuhan (touch pad) alat Pengambil Waktu Otomatik, dipasang pada ujung tempat start, atau ditambahkan pada ujung tempat pembalikan kolam haruslah sedemikian rupa sehingga terjamin persyaratan ukuran 50.00 meter di antara kedua papan sentuhan.

FR 2.1.2. 25.0 meter. Bila menggunaka papan sentuhan (tough pad) Alat Pengambil Waktu Otomatik dipasang pada ujung tempat start, atau ditambahkan pada ujung tempat pembalikan kolam haruslah sedemikian rupa hingga terjamin persyaratan ukuran 25.0 meter di antara kedua papan sentuhan.
FR 2.2. Toleransi Ukuran (Dimensional Tolerances)

FR 2.2.1. Dari ukuran panjang nominal 50.0 meter, diberikan toleransi panjang (+) 0.03 meter minus 0,00 meter di setiap titik pada kedua dinding ujung kolam dari 0,3 meter di atas dan 0,8 meter di bawah permukaan air. Ukuran-ukuran ini harus disahkan  oleh pejabat/instansi resmi yang berwenang atau pihak lain yang memenuhi syarat yang ditunjuk atau disetujui oleh Federasi Anggota yang berwenang di Negara di mana kolam tersebut berada. Tolenransi-toleransi tidak boleh melebihi persyaratan bila dipasang papan sentuhan.

FR 2.2.2. Dari ukuran panjang nominal 25.0 meter, diberikan toleransi panjang lebih (+) 0,02 meter minus 0,00 meter di setiap pada kedua dinding ujung kolam dari 0,3 meter di atas dan 0,8 meter di bawah permukaan air. Ukuran-ukuran ini harus disahkan oleh pejabat/instansi resmi yang berwenang atau pihak lain yang memenuhi syarat yang ditunjuk atau disetujui oleh Federasi Anggota yang berwenang di Negara di mana kolam tersebut berada. Toleransi-toleransi tidak boleh melebih persyaratan bila dipasang papan sentuhan.

FR 2.3. Dalam (Depth) – Kedalaman minimal 1,35 meter mulai dari jarak 1,00 meter sampai 6,00 meter dari ujung kolam yang mempergunakan Start-Block. Minimum kedalaman 1,00 meter diperlukan di setiap tempat

FR 2.4. Dinding (Walls)

FR 2.4.1. Dinding-dinding kolam harus sejajar dan tegak lurus (90°) dengan jalur lintasan dan permukaan air, dan harus dibangun dengan bahan yang padat, permukaan yang tidak licin sampai 0,80 meter di bawah permukaan air, untuk memungkinkan peserta menyentuh dan tidak terpeleset sewaktu bertolok dalam melakukan pembalikan.

FR 2.4.2. Diperkenankan adanya tempat berpijak (istirahat) pada seluruh dinding kolam; tempat berpijak tersebut harus berada setidak-tidaknya 1.20 meter di bawah permukaan air, yang lebarnya antara 0,10 s/d 0,15 meter.

FR 2.4.3. Parit-parit ( gutters) boleh dibuat pada keempat dinding kolam. Bila di dinding ujung panjang kolam, harus memungkinkan untuk pemasangan panel sentuhan sampai 0,30 meter di atas permukaan air. Parit-parit harus ditutup dengan penutup yang beruji-ruji atau tirai yang sesuai.

FR 2.5. Lintasan (lanes) Setidak-tidaknya lebar 2,50 meter, dengan adanya dua (2) ruangan yang lebarnya minimum 0,2 meter masing-masing di luar lintasan pertama dan terakhir.

FR 2.6. Tali Lintasan

FR 2.6.1.  Pada Kolam dengan 8 (delapan) lintasan harus penuh sepanjang lintasan, terpasang/terkait pada kaitan yang dipasang di tiap dinding ujung panjang kolam. Kaitan harus dipasang sedemikian agar tali lintasan tetap mengapung di permukaan air di antara kedua dinding panjang ujung kolam. Tiap tali lintasan terdiri dari pelampung-pelampung yang berderatan rapat, bergaris tengah 0,05 meter dan maksimum 0,15 meter.

Pada Kola Renang, Warna dari tali lintasan haruslah sebagai berikut :
·         Dua (2) Hijau (Green) untuk tali lintasan 1 dan 8.
·         Empat (4) Biru (Blue) untuk tali lintasan 2, 3, 6, dan 7
·         Dua (2) Kuning (Yellow) untuk tali lintasa 4 dan 5

Pelampung yang ada pada tali lintasan sepanjang 5.0 meter dari setiap ujung/dinding kolam harus berwarna MERAH.
Tidak boleh ada lebih dari satu tali lintasan yang berada di antara tiap lintasan. Tali lintasan harus terentang kukuh.

GAMBAR KOLAM RENANG


1

2

3

4

5

6

7

8




Fr 2.6.2. Pada jarak 15 meter dari ujung panjang kolam alat pengapung di tiap lintasan harus mempunyai warna yang berbeda dengan alat pengapung dikeduabelah ujungnya.

FR 2.6.3. Pada kolam 50 meter, pada jarak 25 meter pelampung di tiap lintasan harus mempunyai warna yang terang/jelas.

FR 2.6.4. Nomor lintasan yang terbuat dari bahan empuk boleh dipasang di kedua ujung tiap lintasan.

FR 2.7. Tempat Start (Starting Platforms)
Tempat Start harus tidak dapat bergerak dan tidak dapat memantulkan. Tinggi tempat start dari permukaan air boleh mulai dari 0,5 meter s/d 0,75 meter. Permukaannya minimal harus 0,5 X 0,5 meter dan dilapisi dengan bahan yang tidak licin. Kemiringan tidak lebi dari 10 derajat. Bidang tempat Start dibangun sedemikian rupa sehingga pada waktu start ke depan, memungkinkan perenang untuk memegang (grip) sebelah depan atau kedua pinggir/sisi tempat start. Disarankan agar jika, ketebalan sisi tempat start melebihi 0,04 meter , lebar tempat pegangan  setiap sisi setidaknya 0,1 meter dan 0,4 meter lebar di depan dikecilkan menjadi 0,03 meter dari permukaan tempat start. Pegangan untuk start gaya punggung harus terpasang secara horizontal dan vertical antara 0,3 meter sampai 0,6 meter di atas permukaan air. Pegangan itu harus sejajar dengan permukaan dinding ujung kolam dan tidak menonjol ke luar melewati dinding. Bila menggunakan tempat start, maka mulai dari 1.0 meter sampai 6,0 meter dari dinding kolam, kedalaman iar setidak-tidaknya harus 1,35 meter. Papan hasil elektronik boleh dipasang di bawah tempat start. Yang bercahaya/mengkilat (Flashing) tidak diperbolehkan. Figur (Figures) tidak boleh bergerak pada waktu renangan gaya punggung.

FR 2.8. Pemberian Nomor (Numbering)

Setiap tempat start harus diberi nomor yang jelas pada keempat samping, yang dapat terlihat jelas. Lintasan nomor 0 adalah yang paling kanan bila dari tempat start menghadap ke arah lintasan/panjang kolam kecuali untuk acara 50 meter yang boleh start dari seberang. Panel sentuhan boleh diberi nomor di sebelah atas.

FR 2.9. Tanda untuk pembalikan Gaya Punggung (Backstroke Turn Indicators)
Tali dengan bendera-bendera yang digantungkan melintang setidaknya 1,8 meter di atas Permukaan Air, dikaitkan ke tiang-tiang yang terpancang di pinggir kolam 5,00 meter dari tiap dinding ujung panjang kolam. Jarak 15,0 meter dari tiap dinding ujung panjang kolam di kedua pinggir kolam, harus dipasang tanda-tanda yang jelas dan bilamana mungkin di setiap tali lintasan 15,0 meter dari tiap dinding panjang kolam.

FR 2.10. Tali Start Salat (False Start Rope)
Harus digantung melintang lebar kolam setidaknya 1,2 meter di atas permukaan air dan 15, 0 meter dari dinding kolam tempat start. Tali ini harus dikaitkan pada tiang dengan alat mekanik yang dapat dengan cepat melepaskan tali tersebut. Bila diaktifkan tali harus dengan efektif dapat melintang di semua lintasan.

FR 2.11. Temperatur Air (Water Temperature)
Harus 25ยบ - 28° (derajat). Selama perlombaan berlangsung air kolam harus dijaga agar ketinggiannya tetap, tanpa gerakan yang terasa. Untuk memenuhi peraturan kesehatan yang diberlakukan di sebagian besar Negara, adanya aliran air masuk dan keluar (sirkulasi) diperkenankan asalkan tidak ada arus yang terasa ataupun menimbulkan gelombang.

FR 2.12. Penerangan (Ligthting)
Intensitas cahaya di atas tempat start dan tiap ujung tempat pembalikan harus tidak kurang 600 lux.

FR 12.13. Garis-garis Tanda Lintasan. (Lane Markings)
Harus warna gelap kontras, berada di dasar kolam dan ditengah-tengah tiap lintasan
          Lebar        : Minimum 0,2 meter, maksimum 0,3 meter.
          Panjang    : 46,0 meter untuk kolam panjang 50 meter.
                             21,0 meter untuk kolam panjang 25 meter.

Tiap garis lintasan  berakhir 2,0 meter sebelum dinding ujung kolam dan dikedua ujung garis, ada garis melintang yang panjangnya 1,0 meter dan lebarnya sama dengan  lebar garis lintasan. Garis sasaran harus dibuat di tengah-tengah pada tiap dinding ujung kolam atau panel sentuhan alat pengambil waktu otomatik, dengan lebar sama dengan garis lintasan. Tiap garis ini harus terentang tanpa putus mulai dari bibir dinding kolam sampai ke dasar kolam. Satu garis melintang sepanjang 0,5 meter dibuat pada kedalaman 0,3 meter dari permukaan air bila diukur sampai ke titik tengah garis melintang tersebut.

Untuk kolam 50 meter  yang dibangun setelah tanggal 1 Januari 2006, garis melintang 0,50 meter ditempatkan pada tanda jarak 15,0 meter dari tiap ujung kolam.

FR 2.14. Tembok Miring (Bulkhead)

Bila dinding lebar kolam  tempat finis mempergunakan system “Bulkhead” maka sepanjang dinding tersebut harus ditutup dengan bahan dengan permukaan rata, tertempel kuat tidak bergerak, tegak lurus, dan tidak licin, dimana papan sentuhan bisa dipasang, setidaknya mulai dari 0,8 meter di bawah hingga 0,3 meter di atas permukaan air. Harus bebas dari adanya lobang di atas maupun di bawah permukaan air yang mungkin bisa dimasuki tangan, kaki, telapak kaki, jari-jari tangan perenang. Suatu dinding “Bulkhead” harus dibuat demikian rupa sehingga petugas dapat bebas bergerak sepanjang lebar kolam tanpa membuat gerakan air.

FR 3 KOLAM RENANG UNTUK OLYPIADE DAN KEJUARAAN DUNIA
(Swimming Pool For Olympic Games and World Championships)

Panjang 50,0 meter antara panel-panel sentuhan dari Peralatan Perjurian Otomatik yang dipasang di kedua dinding ujung panjang kolam, kecuali untuk kejuaraan Dunia Lintas Pendek, yang harus 25,0 meter antara panel-panel sentuhan dari Peralatan Perjurian Otomatik yang dipasang di dinding ujung panjang kolam tempat start dan tempat pembalikan.

FR 3.1. Toleransi Ukuran : Seperti dalam FR 2.2.1.

FR 3.2. Lebar : 25,0 meter untuk Olympiade dan Kejuaraan Dunia.

FR 3.3. Dalam : 2,0 meter (minimum) ; Disarankan 3,0 meter.

FR 3.4. Dinding : Seperti dalam FR 2.4.1.

FR 3,5, Kolam untuk Olimpiade dan Kejuaraan Dunia, kedua dinding ujung kolam harus rata (flush).

FR 3.6. Jumlah Lintasan : 8 (delapan). Untuk Kejuaraan Dunia dan Olympiade 10 (sepuluh) lintasan.

FR 3.7. Lebar tiap Lintasan 2,5 meter dengan 2 ruangan selebar 2,50 meter masing-masing lintasan 1 dan lintasan 8. Harus ada tali-tali lintasan yang memisahkan kedua ruangan ini dari lintasan 1 dan 8 untuk Olympiade dan Kejuaraan Dunia.
FR 3.8. Tali Lintasan
Pada kolam dengan 10 lintasan, lintasan haruslah sepanjang kolam, tersangkut pada gantungan  (anchor) yang tertancap pada dinding ujung kolam. Gantungan lintasan dipasang sedemikian rupa agar lintasan tetap tetap mengambang pada permukaan air. Tiap tali lintasan harus dengan bahan pengapung yang berdiameter 0,05 meter, maksimum 0,15 meter, dari dinding ke ujung kolam.

Di Kolam Renang warna dari tali lintasan haruslah sebagai berikut :
·         Dua (2) Tali berwarna HIJAU untuk lintasan 0 dan 9
·         Enam (6) Tali berwarna BIRU untuk lintasan 1, 2, 3, 6, 7 dan 8
·         Tiga (3) Tali berwarna KUNING untuk lintasan  4dan 5

Tali lintasan yang mengambang sepanjang 5.0 meter dari tiap  dinding ujung kolam harus berwarna MERAH

Tidak boleh ada lebih dari satu tali lintasan diantara tiap lintasan. Tali lintasan harus terpasang kuat.



0

1

2

3

4

5

6

7

8

9




FR 3.9. Tempat Start : Seperti dalam FR 2.7.
Kecuali permukaan setidaknya luas 0,5 meter lebar 0,6 meter panjang harus ditutupi dengan bahan yang tidak licin. Harus dipasang alat mengatur Start salah

FR 3.10. Pemberian Nomor : seperti dalam FR 2.8.

FR 3.11. Tanda lintasan (lane markings) di kolam Loncat Indah haruslah berwarna gelap/kontras, berada di dasar, di tengah-tengah tiap lintasan.

Lebar : minimum 0,2 meter, maximum 0,3 meter
Panjang : 21,0 meter untuk kolam yang panjangnya 25,0 meter

Tiap garis lintasan berakhir 2,0 meter sebelum tiap dinding kolam dan tiap ujungnya ada garis lintang sepanjang 1,0 meter yang lebarnya sama dengan garis lintasan. Garis sasaran dibuat di tiap dinding ujung kolam atau di papan sentuhan dengan posisi di tengah-tengah tiap lintasan, lebar sama dengan garis lintasan. Garis sasaran dimulai dari dinding teratas/bibir kolam sampai dasar kolam tanpa ada yang mengganggu/menghalangi. Garis melintang sepanjang 0,5 meter berada di bawah permukaan air, garis tengahnya berada di tengah-tengah kedalaman air.

Ini diperlukan bagi kolam Loncat Indah yang dibangun setelah 1 Januari 2010.

FR 3.12. Tanda untuk pembalikan gaya punggung : seperti dalam FR 2.9. tali yang berbendera harus berada 1,8 meter di atas permukaan air. Bendera yang dipasang pada tali haruslah selebar 0,20 meter dan berbentuk segi-tiga (Triangle) dengan jarak 0,40 meter dari tiap pinggir kolam. Jarak antara tiap bendera haruslah 0,25 meter. Pada bendera boleh ada gambar (signage) yang telah disetujui oleh FINA.

FR 3.13. Tali Star Salah : seperti dalam FR 2.10.

FR 3.14. Temperatur Air : seperti dalam FR 2.11.

FR 3.15. Penerangan : intensitas penerangan lampu di tiap bagian kolam tidak kurang dari 1500 lux.

FR 3.16. Tanda Lintasan : seperti dalam FR 2.13. Jarak antara titik tengah lintasan harus 2,50 meter.

FR 3.17. Bila Kolam Renang dan Kolam Loncat Indah berada dalam satu area, jarak pemisah antara kedua kolam minimum harus 5,0 meter.

Tanda-tanda lintasan – FINA

Lebar tanda lintasan, sasaran (target) pada akhir lintasan
A
0.25 meter # 0.05
Panjang sasaran (target) pada dinding akhir
B
0.50 meter
Kedalaman dari tengah sasaran pada dinding kolam
C
0.30 meter
Panjang garis melintang pada tanda lintasan
D
1.00 meter
Lebar dari garis lintasan
E
2.50 meter
Jarak akhir garis lintasan ke dinding kolam
F
2.00 meter
Papan sentuhan
G
2.40 meter # 0.90 # 0.01 meter











FR 4. PERALATAN PERJURIAN OTOMATIK
           (Automatic Officiating Equipment)

FR 4.1. Dalam suatu perlombaan, Perelatan Perjurian Otomatik atau Semi Otomatik mencatat waktu tiap jarak (lap) renangan  semua perenang dan menetukan kedudukan mereka. Penetuan kedatangan dan pengambilan waktu harus sampai 2 desimal (1/100 detik). Peralatan yang dipasang harus tidak mengganggu start, pembalikan perenang maupun fungsi dari system pengatur luapan air.

FR 4.2. Peralatan harus :

FR 4.2.1. Diaktifkan oleh Pamberi Aba-aba Start (Starter)

FR 4.2.2. Jika mungkin agar tidal ada kabel yang kelihatan di lantai sekitar kolam.

FR 4.2.3. Bisa menampilkan semua hasil catatan informasi dari tiap lintasan sesuai kedudukan dan nomor lintasan.

FR 4.2.4. Dengan mudah bisa dibaca catatan waktu digital tiap perenang.

FR 4.3. Peralatan Start (Starting Devices)

FR 4.3.1. Pemberi isyarat Start harus dilengkapi dengan pengeras suara untuk memberikan perintah-perintah lisan.

FR 4.3.2. Bila menggunakan pistol, harus dilengkapi dengan alat pengantar suara (transducer).

FR 4.3.3. Mikrofon dan alat pengantar suara  harus dihubungkan  ke pengeras suara yang ada disetiap tempat start, dari mana setiap perenang dapat mendengar secara merata dan bersamaan, perintah dari pemberi isyarat start maupun bunyi pistol start.

FR 4.4. Panel sentuhan Peralatan Otomatik
(Touch Panels  For Automatic Aquipment)

FR 4.4.1. Uluran panel sentuhan minimum harus 2,4 meter lebar dan 0,9 meter tinggi, dengan maksimum ketebalan 0,01 meter ± 0,002 meter. Panel sentuhan ditempatkan mulai 0,3 meter di atas sampai 0,6 meter di bawah permukaan air. Panel sentuhan di tiap lintasan harus dihubungkan secara sendiri-sendiri, agar bisa diawasi secara sendiri-sendiri. Permukaan panel harus berwarna terang dan mempunyai garis sasaran sesuai dengan ketentuan untuk dinding ujung kolam.

FR 4.4.2. Penempatan : Panel sentuhan harus dipasang di tengah-tengah lintasan dan tidak bisa bergerak. Panel boleh yang dapat diangkat agar bisa dipindahkan oleh petugas bila tidak ada peserta.

FR 4.4.3. Sensifitas : Sensifitas panel-panel harus sedemikian rupa sehingga tidak akan aktif oleh gerakan air/gangguan air, tetapi harus bisa diaktifkan oleh sedikit sentuhan tangan. Panel harus sensitive di bagian atas.

FR 4.4.4. Garis-garis : Garis pada panel harus sama  dengan garis-garis yang telah ada di dinding Kolam. Sekeliling pinggir panel sentuhan harus diberi tanda (dicat) hitam selebar 0,025 meter.

FR 4.4.5. Keamanan : Panel-panel sentuhan harus aman dari kemungkinan adanya gangguan aliran listrik dan harus tidak ada ujung/pinggirnya yang tajam.

FR 4.5. Dengan Peralatan Semi-Otomatik, finis akan dicatat dengan tekanan tombol oleh petugas pengambil waktu saat sentuhan finis perenang. 

FR 4.6. Minimum perlengkapan yang diperlukan  untuk penggunaan Peralatan Otomatik adalah sebagai berikut :

FR 4.6.1. Cetakan (printout) semua informasi yang bisa diperoleh lagi saat berlangsungnya nomor perlombaan berikutnya.

FR  4.6.2. Papan hasil (Readout board) yang bisa dibaca penonton.

FR  4.6.3. Alat penilai pergantian start perenang dalam nomor estafet sampai 1/100 detik. Bila di atas (overhead) menggunakan kamera video, ia dapat diputar/dilihat kembali untuk membantu (supplement) peralatan elektronik otomatis yang dipergunakan untuk mengawasi start dalam estafet.

FR 4.6.4. Alat otomatis penghitung jarak renangan (lap).

FR 4.6.5. Papan bacaan bagian-bagian jarak (splits/laps) renangan.

FR 4.6.6. Rangkuman hasil computer.

FR 4.6.7. Koreksi atas kesalahan sentuhan.

FR 4.6.8. Alat yang secara otomatis bisa mengganti tenaga listrik dengan tenaga battery.

FR 4.7. Untuk penyelenggaraan Olympiade dan Kejuaraan Dunia, perlengkapan berikut ini juga diperlukan.

FR 4.7.1. Papan bacaan (read-out board) untuk penonton, setidaknya dengan 12 baris dimana tiap baris mampu menampung 32 karakter baik angka maupun huruf. Tinggi setiap karakter sedikitnya 200 mm. Sistemnya harus bisa bergantian ke atas atau ke bawah (scroll) dan cahayanya bisa ditingkatkan. Papan hasil harus bisa memunculkan catatan waktu dari perlombaan yang sedang berlangsung.

FR 4.7.2. Untuk tempat pusat pengendali, harus ada ruangan yang dilengkapi alat pengatur suhu udara (AC). Berukuran setidaknya 6,0 meter X 3,0 meter yang terletak antara 3,0 sampai 5,0 meter dari dinding finis, darimana dapat melihat bebas tanpa hambatan ke arah dinding finis selama perlombaan berlangsung. Wasit dengan mudah dapat masuk ke pusat pengendali tersebut selama pertandingan berlangsung di waktu-waktu lainnya ruangan pusat pengendali tersebut harus dijaga/dikunci.

FR 4.7.3. Sistem video rape

FR 4.8. Peralatan semi-otomatik bisa dipergunakan sebagai suatu pendamping (backup) dari peralatan Perjurian Otomatik dalam kegiatan FINA atau pada kegiatan utama lainnya bila ada 3 (tiga) tombol di tiap lintasan dan setiap tombal diawasi oleh seorang petugas (dalam hal ini juri kedatangan tidak diperlukan). Setiap juri pembalikan boleh mengawasi/mengoperasikan satu tombol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar